Prioritas Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19

Oleh:

Murti Maharini, Penggerak Swadaya Masyarakat, Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY

Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul 2020 baru saja usai. Pemilihan Lurah dilaksanakan secara serentak pada 20 Desember 2020 di 49 kalurahan di Kabupaten Sleman dan 27 Desember 2020 di 24 kalurahan di Kabupaten Bantul.


Di balik senyum kemenangan para kontestan yang berhasil menduduki kursi pemimpin tingkat kalurahan, banyak tantangan yang mengadang ke depan. Para lurah baru yang terpilih dan para lurah di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menghadapi tantangan yang lebih berat mengingat situasi pandemi yang melanda.

Dampak pandemi sangat dirasakan sampai ke masyarakat desa yang berdampak di hampir semua sektor kehidupan. Salah satu tantangan dan amanah selaku pemimpin tertinggi di wilayah kalurahan adalah bagaimana menentukan arah pembangunan desa yang tangguh di situasi pandemi ini.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan arah pembangunan desa hingga Tahun 2030 mendatang yang disebut dengan SDGs (Sustainable Development Goals) DesaSGDs Desa merupakan upaya terpadu untuk mewujudkan pembangunan nasional berkelanjutan dan pembangunan total atas desa yang seluruh aspek pembangunan harus dapat dinikmati manfaatnya oleh semua warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind). Kemendes PDTT telah menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021 sebagai langkah untuk mewujudkan SDGs Desa.

Anggaran Dana Desa sebesar Rp72 triliun di Tahun 2021 diharapkan untuk mencapai tujuan-tujuan SDGs Desa dengan tetap memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa yang disesuaikan dengan kondisi lokal masing masing desa.

Prioritas Dana Desa 2021

Pada hakikatnya dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terkait dampak pandemi covid-19 yang melanda, ada tiga prioritas penggunaan dana desa Tahun 2021 berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 yaitu pertama pemulihan ekonomi nasional, kedua program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan ketiga adaptasi kebiasaan baru desa.

Pertama, untuk tujuan pemulihan ekonomi nasional sebagai akibat dampak pandemi covid-19 ini, dana desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan usaha milik desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma). Harapannya BUMDes dapat menjadi garda depan untuk pertumbuhan ekonomi desa.

Dari 392 desa/kalurahan di DIY belum semua memiliki BUMDes. Ada 55 kalurahan yang belum memiliki BUMDes. Dari 336 kalurahan yang sudah memiliki BUMDes terdapat 54 wilayah yang memiliki BUMDes kategori maju, 34 kelurahan kategori berkembang, 157 kalurahan kategori tumbuh dan 92 kalurahan kategori dasar (Data Biro Bermas DIY, Desember 2020).

Data tersebut menunjukka n baru 16% BUMDes yang sudah maju yang mampu menguatkan ekonomi desa. Sedangkan 84% BUMDes masih membutuhkan fasilitasi baik pengembangan ataupun pemberdayaan. Dari data tersebut tentunya menjadi PR bagi Pemda DIY dan kabupaten untuk segera membentuk BUMDes baru di kalurahan yang belum memiliki BUMDes serta pendampingan dan fasilitasi untuk peningkatkan kualitas sumber daya BUMDes yang didukung penggunaan dana desa. Selain itu dana desa diprioritaskan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma, sehingga geliat ekonomi masyarakat akan mulai tumbuh dan berkembang di tengah krisis ini.

Prioritas kedua, dana desa digunakan untuk program prioritas nasional berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, mengembangkan desa wisata, desa inklusi, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa. Tidak dimungkiri di era digital ini dibutuhkan kecepatan dan ketepatan untuk merespons perkembangan zaman. Begitu pun masyarakat di desa/kalurahan yang dituntut untuk mengikuti dan menyesuaikan arus. Dana desa dapat menjawab tuntutan itu dengan melakukan percepatan di bidang digitalisasi ekonomi yang difungsikan untuk mengekspos produk unggulan desa sehingga mendapatkan jaringan yang lebih luas dan tak terbatas.

Salah satu contoh kalurahan yang memanfaatkan ekonomi digital adalah Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul dengan mengembangkan platform android pasardesa.id sebagai market place lokal. Keberadaan market place ini mampu meningkatkan perekonomian warga karena berdasar data, omzet pasardesa.id dalam tujuh bulan antara 13 April-28 Okt 2020 mencapai Rp1,7 miliar. Selain itu keberadaan platform ini bisa meminimalisasi jarak pertemuan antara pedagang dan pembeli, warga banyak memilih melakukan aktivitas belanja secara online sehingga dapat membantu menekan angka penyebaran covid-19.

Platform pasardesa.id telah diisi puluhan mitra usaha dengan menyediakan berbagai kebutuhan warga yang bisa dibeli secara daring. Dana desa untuk mendukung implementasi desa digital mencakup pemenuhan infrastruktur desa digital seperti jaringan Internet, komputer, handphone, maupun menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang teknologi informasi.

Fokus ketiga dari penggunaan dana desa 2021 adalah adaptasi kebiasaan baru yang dalam hal ini bertujuan untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman Covid-19 dan mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Desa Aman Covid-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi Covid-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Dukungan dana desa untuk penyediaan sarana prasarana pendukung kesehatan seperti penyediaan masker, penyediaan tempat cuci tangan di tempat publik, penyemprotan disinfektan serta media untuk sosialisasi hidup sehat. Selain itu perlunya inovasi ketersediaan media sosial dan pusat media informasi internal desa yang menghimpun segala macam informasi terkait penanganan dampak Covid-19. Informasi bisa berupa perkembangan warga dengan status ODP (Orang Dalam Pengawasan) dan PDP (Pasien dalam Pengawasan), ruang isolasi desa, keberadaan relawan lawan Covid-19, informasi rawan pangan ataupun segala macam informasi pencegahan dan penanganan Covid-19 dari level RT, RW, pedukuhan dan kalurahan. Sistem informasi tersebut sebagai salah satu langkah untuk melakukan monitoring dan meminimalisasi penyebaran Covid-19 serta mempercepat penanganan terhadap kasus yang terjadi.

Inovasi Lurah

Untuk menjawab tantangan prioritas dana desa di Tahun 2021 maka diperlukan inovasi dan terobosan dari para lurah beserta jajarannya dalam membuat program kerja yang dituangkan dalam RKPDes dan RPJMDes. Amanah untuk mengimplementasikan SDGs desa tidak bisa ditawar.

Perlunya kerja sama dan kolaborasi yang melibatkan masyarakat dan lembaga masyarakat dalam penyusunan program kerja yang inovatif. Tantangan di masa pandemi tentunya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Program kerja desa bukan hanya bersifat rutinitas belaka saja tapi perlu program kerja yang mampu menjawab permasalahan warga di masa pandemi ini.

Baiknya dana desa bukan hanya untuk pembangunan fisik yang mudah dilihat secara kasat mata seperti pengaspalan jalan, pembenahann jembatan, pembuatan talud, pembuatan rabat beton dan pembuatan saluran irigasi, seperti yang sering menjadi rutinitas program kerja desa selama ini, namun saat mendatang mulai ditekankan dalam pemberdayaan masyarakat. Persentase belanja pemberdayaan masyarakat sebaiknya semakin meningkat dan tidak hanya menjadi bagian belanja yang kurang prioritas.

Penguatan anggaran di bidang pemberdayaan akan mampu memfasilitasi penguatan SDM yang berkualitas. Penguatan SDM dapat diselenggarakan di antaranya dengan pelatihan berbagai bidang kemasyarakatan, fasilitasi kelompok usaha masyarakat, pembinaan UMKM di desa, pengembangan usaha mikro, pendampingan dan pembinaan BUMDes, pembinaan kelompok tani dan fasilitasi-fasilitasi pemberdayaan lainnya yang akan mampu menggerakkan berbagai sektor untuk menggeliatkan ekonomi masyarakat.

Program program pemberdayaan tersebut mungkin tidak akan langsung dinikmati seketika sebagaimana halnya pembangunan fisik, namun pemberdayaan dapat menjadi investasi sumber daya manusia yang memiliki peluang yang lebih besar untuk mengatasi permasalahan di masa pandemi yang tidak diketahui kapan akan berakhir.

disadur dari: https://opini.harianjogja.com/read/2021/01/04/543/1059793/opini-prioritas-dana-desa-di-masa-pandemi-covid-19 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Prioritas Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel