Aturan Modal BUMDES 2021 pada UU Cipta Kerja
Logo BUMDES Jari Cama Laing |
Pemerintah mengubah ketentuan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang semula berasal dari desa. Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia Perubahan itu tertuang di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang baru disahkan awal pekan lalu.
Berdasarkan draf UU Ciptaker yang diterima CNNIndonesia.com,
definisi BUMDes berubah di bagian ke-10 mengenai BUMDes Pasal 117 UU Ciptaker.
Pasal ini mengubah ketentuan sebelumnya di Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa.
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa," tulis Pasal 1 UU Desa, dikutip Jumat (9/10).
Sebelumnya tertuliskan bahwa modal BUMDes dimiliki oleh
desa. Sebab, merupakan kekayaan desa yang diberikan melalui mekanisme
penyertaan langsung.
Namun, ketentuan itu kini diubah.
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa," tulis Pasal 117 UU Ciptaker.
Artinya, desa hanya berperan untuk mengelola usaha dan aset
yang sudah ada di BUMDes. Hanya saja, pemerintah desa bisa mendorong
perkembangan BUMDes dengan memberikan hibah atau akses permodalan. Hal ini ada
di Pasal 90 UU Desa yang tak diubah di UU Ciptaker.
Selanjutnya, UU Ciptaker juga mengubah Pasal 87 UU Desa.
Pada perubahannya, ditambahkan ayat 4 yang menyatakan bahwa BUMDes dapat
membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.
Kemudian, UU Ciptaker juga menambahkan ayat 5 yang
menyatakan bahwa seluruh ketentuan di ayat 1-4 Pasal 87 diatur dengan peraturan
pemerintah. Selebihnya, ayat 1 mengenai ketentuan desa dapat mendirikan BUMDes
tidak diubah.
Begitu juga dengan BUMDes yang dikelola dengan semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan pada ayat 2 dan BUMDes dapat menjalankan
usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum di ayat 3.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Wakil Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Budi Arie
Setiadi untuk meminta tanggapan mengenai poin perubahan ini. Namun, belum ada
tanggapan sampai berita ini diturunkan.
disadur dari: (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201009105000-532-556437/melihat-aturan-modal-bumdes-di-uu-cipta-kerja)
0 Response to "Aturan Modal BUMDES 2021 pada UU Cipta Kerja "
Post a Comment