Aturan Modal BUMDES 2021 pada UU Cipta Kerja

Logo BUMDES Jari Cama Laing

Pemerintah mengubah ketentuan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang semula berasal dari desa. Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia Perubahan itu tertuang di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang baru disahkan awal pekan lalu.

Berdasarkan draf UU Ciptaker yang diterima CNNIndonesia.com, definisi BUMDes berubah di bagian ke-10 mengenai BUMDes Pasal 117 UU Ciptaker. Pasal ini mengubah ketentuan sebelumnya di Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa," tulis Pasal 1 UU Desa, dikutip Jumat (9/10).

 

Sebelumnya tertuliskan bahwa modal BUMDes dimiliki oleh desa. Sebab, merupakan kekayaan desa yang diberikan melalui mekanisme penyertaan langsung.

Namun, ketentuan itu kini diubah.

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa," tulis Pasal 117 UU Ciptaker.

Artinya, desa hanya berperan untuk mengelola usaha dan aset yang sudah ada di BUMDes. Hanya saja, pemerintah desa bisa mendorong perkembangan BUMDes dengan memberikan hibah atau akses permodalan. Hal ini ada di Pasal 90 UU Desa yang tak diubah di UU Ciptaker.

Selanjutnya, UU Ciptaker juga mengubah Pasal 87 UU Desa. Pada perubahannya, ditambahkan ayat 4 yang menyatakan bahwa BUMDes dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.

Kemudian, UU Ciptaker juga menambahkan ayat 5 yang menyatakan bahwa seluruh ketentuan di ayat 1-4 Pasal 87 diatur dengan peraturan pemerintah. Selebihnya, ayat 1 mengenai ketentuan desa dapat mendirikan BUMDes tidak diubah.

Begitu juga dengan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan pada ayat 2 dan BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum di ayat 3.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Budi Arie Setiadi untuk meminta tanggapan mengenai poin perubahan ini. Namun, belum ada tanggapan sampai berita ini diturunkan.

disadur dari:  (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201009105000-532-556437/melihat-aturan-modal-bumdes-di-uu-cipta-kerja)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Aturan Modal BUMDES 2021 pada UU Cipta Kerja "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel