Mem-Back Up Desa di Masa Pandemi
Tuesday, June 16, 2020
Add Comment
Foto: Ilustrasi |
Desa semakin terbebani saat pandemi Covid-19 terjadi,
terlebih dengan pulangnya pekerja urban yang telah sampai di kampung halaman
karena membawa kecemasan terjadinya transmisi lokal virus corona. Sekarang,
kota besar telah banyak dikunci dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),
berbeda dengan desa yang digenjot perekonomiannya, terus berjalan dengan
realokasi stimulus fiskal.
Sekarang, desa menghadapi Covid-19 dengan dua penguatan dari pemerintah, yakni penguatan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat.
Sekarang, desa menghadapi Covid-19 dengan dua penguatan dari pemerintah, yakni penguatan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat.
Infrastruktur Sosial
Warga desa bukanlah penduduk yang kebal virus, namun mereka harus tetap memproduksi hasil pertanian untuk menghidupi diri dan menyangga kehidupan kota. Sementara, hingga saat ini belum ada kebijakan yang terlihat mumpuni untuk menahan penyebaran pandemi. Kota besar istirahat sementara waktu hingga pandemi berlalu, sementara desa dipacu untuk tetap memutarkan sendi-sendi ekonomi supaya bahan pangan penyangga kehidupan tidak terhenti.
Menghadapi beratnya beban ini, pemerintah membekali desa dengan protokol relawan desa lawan Covid-19. Sayangnya, protokol yang bersifat relawan ini tak ada tambahan anggaran khusus yang disematkan, karena relawan desa diharapkan dapat diatur bekerja tanpa digaji. Protokol ini digulirkan melalui Permen Desa, PDT, dan Transmigrasi No. 8/2020 untuk menjaga dua komponen krusial, yaitu memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui PKTD dan penguatan kesehatan masyarakat desa mencegah penyebaran Covid-19.
Melalui relawan desa lawan Covid-19 diharapkan mampu mendukung penyebarluasan kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus secara terorganisir hingga desa. Relawan desa merupakan bagian dari pemerintah desa ditambah pendamping yang ada di desa, tokoh masyarakat, karang taruna, PKK, serta kader desa lainnya. Ada sepuluh tugas yang diatur oleh pemerintah yang bisa dilaksanakan oleh relawan.
- Kesepuluh tugas yang praktis tanpa bekal biaya itu hanya berharap menunggu peralihan sebagian anggaran dari dana desa yang telah digunakan untuk padat karya. Kesepuluh tugas relawan tersebut Memberikan edukasi ke masyarakat tentang Covid-19;
- Mendata penduduk rentan sakit;
- Menyiapkan Ruang Isolasi Covid-19 di sesa;
- Menyemprotkan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan di tempat umum;
- Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah yang dikoordinasikan dengan Puskesmas atau tenaga-tenaga kesehatan di pedesaan;
- Menyediakan alat deteksi dini non medis berupa daftar isian/formulir sebagai pedoman wawancara atau yang diisi oleh warga sebagaimana contoh terlampir;
- Menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan lain-lain;
- Mendirikan Pos Jaga Gerbang Desa (24 jam);
- Memastikan tidak ada kerumunan banyak orang;
- Penyiapan dan penanganan logistik untuk kepentingan warga desa yang menjalani isolasi serta penyiapan logistik untuk situasi dan kondisi yang darurat, baik melalui BUMDes, lumbung desa, dan lain-lain.
Dengan aturan ini, relawan komunitas desa menjadi penyangga kota. Pertama, menangani pemudik yang pulang kampung dengan potensi virus Covid-19 yang dibawanya. Kedua, menjaga kesehatan warga melalui menjaga kebersihan dan jaga jarak, namun bukan menghentikan aktivitas seperti yang berlangsung di kota. Ketiga, menjaga ketahanan pangan tidak hanya bagi desa sekaligus menyangga kehidupan kota yang tengah tertidur.
Melaksanakan aturan ini, relawan desa dapat memanfaatkan infrastruktur sosial yang telah berdiri atau kegiatan yang telah membudaya di warga desa. Romer (2012) dalam bukunya Advanced Macroeconomics menegaskan bahwa infrastruktur sosial bermanfaat dalam proses pembangunan. Infrastruktur sosial ini merupakan endowment atau hal yang sudah melekat di dalam suatu komunitas terkecil seperti desa. Untuk kasus di Indonesia, infrastruktur sosial tercermin pada Data Potensi Desa (Podes) 2018.
Relawan desa memiliki modal infrastruktur sosial yang dapat digerakkan, meski terkendala anggaran desa yang terbatas. Seperti pembuatan ruang isolasi dapat mengalihfungsikan poskesdes di 35.750 desa. Sementara, pendirian pos jaga yang dapat dilakukan secara gotong royong atau memanfaatkan pos keamanan lingkungan (poskamling) telah tersedia di 46.752 desa. Bahkan, 38.702 desa mengaktifkan sistem keamanan lingkungan berasal dari inisiatif warga, seperti portal desa.
Selain itu, penyiapan logistik untuk warga sedang mengalami musibah pada dasarnya sudah menjadi kebiasaan di desa dalam bentuk gotong royong. Relawan desa hanya perlu membangkitkan pelaksanaan kegiatan ini melalui RT/RW. Kegiatan ini ada di 67.760 desa yang warganya sebagian besar warga terlibat.
Pada kegiatan sosialisasi, relawan desa dapat melibatkan tenaga kesehatan yang tinggal di desa untuk sosialisasi pandemi Covid-19. Rata-rata ada 5 orang tenaga kesehatan yang tinggal di desa, mulai dari tenaga kesehatan masyarakat, perawat, bidan, hingga dokter. Tenaga kesehatan akan lebih mudah mensosialisasikan program pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan WHO. Semua infrastruktur sosial ini dapat dijadikan amunisi awal, mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia di desa.
Selanjutnya, memastikan protokol desa lawan Covid-29 dapat berjalan, Ketua Gugus Tugas di Pemerintahan Tingkat II, yaitu Bupati dan Wali Kota perlu mengkoordinasikan semua relawan desa di wilayahnya. Gugus tugas ini telah diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Koordinasi ini untuk memastikan desa kuat menghadapi pandemi, sekaligus memastikan perekonomian tetap berjalan dan pertanian tetap diproduksi untuk menyangga ketahanan pangan semua lini.
Sekarang, sendi-sendi ekonomi masing-masing wilayah telah dibebankan pada desa dengan segala kekurangan. Dengan protokol relawan desa yang telah disiapkan, semoga dapat menahan penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal. Pada kondisi ini, sebaiknya pemerintah (melalui Ketua Gugus Tugas) perlu menjamin bahwa protokol relawan desa ini dapat menguatkan warga desa melawan pandemi. Jika tidak, meski telah diterapkan dengan ketat, menjadikan warga desa semakin rentan seperti tanpa perlindungan. Karena pemerintah telah memaksakan perekonomian desa harus tetap berjalan untuk menyangga kehidupan perkotaan yang tengah diistirahatkan.
_______________________________________________________________
Udin Suchaini analis data di Badan Pusat
Statistik, berkecimpung dalam Pendataan Potensi Desa (Podes)
disadur dari Memperkuat Desa di Masa Pandemi
0 Response to "Mem-Back Up Desa di Masa Pandemi"
Post a Comment